Apakah ada biaya pendaftaran untuk membuat akun?
Tidak, Anda tidak dikenakan biaya saat mendaftar di sistem ini. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan dan pendaftaran program bagi tenaga kesehatan. Dengan menyediakan platform ini secara gratis, Kementerian Kesehatan berharap para profesional kesehatan dapat lebih mudah mengakses informasi, mengajukan perizinan, dan berpartisipasi dalam program-program yang relevan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data tenaga kesehatan di Indonesia.
Bagaimana proses pembaruan informasi pribadi saya di SATUSEHAT SDMK?
Setelah Anda masuk ke sistem dengan akun Anda, Anda memiliki akses untuk memperbarui berbagai data seperti data pribadi, data keprofesian, serta data pendukung. Saat ini, hanya ketiga jenis data tersebut yang dapat diperbarui di tahap pertama. Dalam tahap selanjutnya, kami berencana untuk menambahkan fitur pembaruan data pekerjaan, pendidikan, pelatihan, dan kontak darurat untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan terpadu.
Apa itu SATUSEHAT SDMK?
SATUSEHAT SDMK adalah portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia.
Bagaimana saya tahu data mana yang belum lengkap atau valid untuk melakukan perpanjangan STR seumur hidup?
Sistem akan memberikan feedback berupa notifikasi atau highlight pada bagian data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Ayat Al-Qur'an Hari Ini
Al Qur'an adalah pedoman hidup bagi umat manusia. Seorang muslim dianjurkan untuk membaca dan mendalami ayat-ayat Al-Qur'an, lalu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dikutip dari terjemahan Kementerian Agama RI, simak kutipan ayat Al-Qur'an yang bisa diamalkan setiap harinya.
۞ اَللّٰهُ الَّذِيْ سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيْهِ بِاَمْرِهٖ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَۚ Allāhul-lażī sakhkhara lakumul-baḥra litajriyal-fulku fīhi bi'amrihī wa litabtagū min faḍlihī wa la‘allakum tasykurūn(a). Allahlah yang telah menundukkan laut untukmu agar kapal-kapal dapat berlayar di atasnya dengan perintah-Nya, agar kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur. (QS. Al Jasiyah 12)
Apa yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan STR seumur hidup?
Pastikan bahwa data pribadi Anda, data pendukung, serta verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah lengkap dan valid. Sistem akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi.
ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Wadah berhimpunnya GPAI ini diberi nama :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :
a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;
b. Memberikan pelayanan konsultatif dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;
c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;
d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan AGPAII serta menetapkan program tindak lanjut;
e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;
2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :
a. Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islamtermasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di seluruh Indonesia;
c. Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke seluruh Indonesia;
d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
Syarat-syarat Keanggotaan
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berhak :
Pemberhentian Anggota
Anggota AGPAII berhenti karena :
Syarat-syarat Kepengurusan
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
Sumber Keuangan AGPAII, berasal dari :
Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), digunakan untuk :
Mekanisme Kerja Pengurus
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar AGPAII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;
Syarat-syarat Pengurus
Musyawarah Pengurus dan Anggota
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3). Pembenahan Sekretariat Asosiasi;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap Asosiasi;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
1). Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2). Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
1). Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2). Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3). Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4). Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5). Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
1). Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2). Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3). Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4). Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama
Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7). Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Laporan Akhir Masa Jabatan
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 26 Agustus 2007
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Drs. Afrizal Abuzar Mahnan Marbawi, S.Ag
AD/ART ini sudah direvisi/disempurnakan dalam rapat gabungan DPP dengan Dewan Pengurus Daerah pada tanggal 9 Agustus 2008 di SMK 8 Jakarta.
Apa fungsi utama dari SATUSEHAT SDMK saat ini?
Fungsi utamanya adalah memfasilitasi pembuatan akun, pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi , keprofesian dan pendukung lainnya, serta layanan perizinan; seperti perpanjangan STR Seumur Hidup.
Bagaimana saya bisa melakukan pembayaran untuk perpanjangan STR?
Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima instruksi pembayaran secara rinci melalui sistem atau email terdaftar Anda.
Kata Motivasi Islami Hari Ini
Sebaik-baik amalan seorang muslim adalah shalat. Dengan rutin menjalankan shalat wajib, umat Islam diharapkan menjadi pribadi yang baik. Ia tidak hanya berfokus dalam hubungan dengan Allah, tetapi juga dalam hubungan dengan sesama makhluk.
Sebaik-baik teladan bagi umat Islam adalah Nabi Muhammad ﷺ. Keindahan pekerti beliau direkam dalam berbagai riwayat.
Sebagai penambah semangat hari ini, simak kata-kata motivasi islami hari ini yang dikutip dari hadits-hadits shahih.
Hadits Malik Nomor 895:
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dari Abdullah bin Abbas berkata, "Sa'ad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah saw., "Ibuku telah meninggal sedang dia masih mempunyai nazar yang belum dia tunaikan," Rasulullah saw. bersabda, "Tunaikanlah nazarnya."