Braga Ditutup

Holywings Jakarta Bisa Kembali Buka Asalkan Lengkapi Perizinan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan outlet Holywings di Jakarta bisa kembali beroperasi, asalkan memenuhi syarat. Mereka harus melengkapi dokumen perizinan.

"Ya sejauh persyaratan izin, izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Riza mengimbau agar pelaku usaha lebih hati-hati dalam membuat konten untuk produk usahanya. Hal tersebut untuk menghindari konflik dan perpecahan

"Jadi yang pertama kami minta kafe, resto, maupun bar agar lebih hati-hati ke depan. Konten kreatif, inovasi itu baik dan perlu. Namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," sambung Riza.

JavaScript harus aktif untuk menggunakan foursquare.com

Kami menggunakan teknologi terbaru dan terbaik yang ada untuk memberikan pengalaman web terbaik yang mungkin. Aktifkan JavaScript di pengaturan browser untuk melanjutkan.

Unduh Foursquare untuk ponselmu dan mulailah menjelajahi dunia di sekitarmu!

Kenapa Holywings ditutup? Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah outlet Holywings di Jakarta. Penutupan ini telah dilaksanakan sejak Selasa (28/6/2022).

Diketahui, ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang disegel dan dilarang beroperasi. Ini alasan mengapa Holywings di Jakarta ditutup.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 12 outlet Holywings di Jakarta. Alasannya karena tempat tersebut tidak memiliki izin usaha mendirikan bar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," tulis Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulis, dikutip dari situs PPID Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Perlu diketahui, KLBI adalah kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar sebagai tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Kenapa Holywings ditutup? Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah outlet Holywings di Jakarta sejak Selasa (28/6/2022). (Foto: Wildan/detikcom)

dugem parah,,,asyik,,,,,,

Pernah ke sini 25+ kali

very cozyyyyy,,, too bad alatnya kurang,, yg bwat abdoment musclenya..kbykan buat lengan :((

Outlet Holywings di Jakarta Ditutup

Kenapa Holywings ditutup? Tempat tersebut ditutup karena terhambat masalah perizinan. Alasan itu dijelaskan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Pelanggaran yang pertama diketemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," ucap Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Kemudian ada beberapa yang sudah memiliki perizinan, namun terjadi pelanggaran berupa ketidaksesuaian terhadap izin yang diberikan dengan kegiatan operasional itu. Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat dinas PM-PTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI," imbuhnya.

Adapun penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta melibatkan sejumlah petugas Satpol PP. Kedua belas outet Holywings di Jakarta yang ditutup adalah:

Simak Video: BM PAN Sumut 'Segel' Holywings, Minta Pemkot Medan Tinjau Izin

[Gambas:Video 20detik]

makan disini enak, chinese food tp sesuai buat lidah orang indonesia... dimsumnya murmer.... =)

Alasan Holywings Jakarta Ditutup: Langgar Aturan Dinas Perdagangan Jakarta

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan jika Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM. Aturan yang berlaku adalah penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, tidak diizinkan untuk minum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth, yang dikutip detikcom, Rabu (29/6/2022).